Lewat rilis resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pemerintah telah menyiapkan aturan pelaksaan Coretax. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. DJP menyampaikan bahwa sistem Coretax akan memberikan berbagai kemudahan, salah satunya terkait pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak.
“Satu kode billing dapat digunakan untuk membayar lebih dari satu jenis setoran pajak. Sebelumnya, satu kode billing hanya bisa digunakan untuk membayar satu jenis setoran pajak,” bunyi siaran pers tersebut.
Saat ini, kode billing yang dibuat oleh wajib pajak hanya dapat digunakan membayar pajak terutang untuk 1 jenis, 1 masa, atau 1 ketetapan pajak. Nantinya, Coretax akan menggunakan sistem pembayaran multiakun. Lewat Coretax, wajib pajak dapat membuat satu kode billing yang mencakup beberapa kewajiban pajak sehingga pembayaran dapat dilakukan lebih efisien.
Selain itu, sistem Coretax juga dapat membuat kode billing secara otomatis. Kode billing dibuat untuk tagihan yang belum dibayarkan wajib pajak. Mekanisme ini dapat meminimalisasi kesalahan pembayaran serta membantu wajib pajak untuk mencegah keterlambatan pembayaran.
Untuk memberikan kemudahan serta meningkatkan efisiensi, Coretax juga melakukan integrasi sistem pembayaran dengan bank persepsi. Pada saat membuat kode billing, wajib pajak dapat memilih mitra pembayaran sesuai dengan kebutuhan.